- Memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
- Berumur 18 - 38 tahun. TKI PLRT berumur 21 - 45 tahun.
- Datang secara sah ke Malaysia melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS-dulu PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
- Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
- Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (laki-laki) dan RM190 (wanita) yang ditanggung oleh majikan.
- Memiliki work pass (permit kerja) yang diuruskan oleh majikan dan dikenakan bayaran per tahun (levy).
- Memiliki/diuruskan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
- Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya tercantum dalam Permit Kerja.
- Diikutkan dalam program asuransi di Malaysia berdasarkan Workmen Compensation Act 1952.