Permohonan Penerbitan Paspor Baru
- Mengisi formulir paspor/SPLP
- Membawa Sijil Lahir (untuk anak yang lahir di Malaysia)
- Membawa Surat Pengenal Lahir yang dikeluarkan Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur (untuk anak yang lahir di Malaysia)
- Membawa dokumen asli dan fotokopi : Paspor kedua orangtua dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
- Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja orangtua yang masih berlaku (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
- IC dan SAP/Paspor Lama (untuk pemegang IC merah)
- Permit Masuk/Cabutan Permit masuk (untuk pemegang IC merah)
- Membawa dokumen pelengkap sekiranya ada (untuk pemegang IC merah):
-
- KTP
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Ijazah Pendidikan
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Biaya :
- Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
- Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75
Keterangan (*) :
- Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload disini.
- Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
Prosedur Perpanjangan Paspor
- Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
- Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
- Mengambil nomor antrian.
- Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
- Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
- Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
- Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
- Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.