By PVG viagra

Permohonan Penerbitan Paspor Baru

  • Mengisi formulir paspor/SPLP
  • Membawa Sijil Lahir (untuk anak yang lahir di Malaysia)
  • Membawa Surat Pengenal Lahir yang dikeluarkan Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur (untuk anak yang lahir di Malaysia)
  • Membawa dokumen asli dan fotokopi : Paspor kedua orangtua dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
  • Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja orangtua yang masih berlaku (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
  • IC dan SAP/Paspor Lama (untuk pemegang IC merah)
  • Permit Masuk/Cabutan Permit masuk (untuk pemegang IC merah)
  • Membawa dokumen pelengkap sekiranya ada (untuk pemegang IC merah):
    1. KTP
    2. Akte Kelahiran
    3. Kartu Keluarga
    4. Ijazah Pendidikan
    5. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
Biaya :
  • Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
  • Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75
Keterangan (*) :
  • Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload disini.
  • Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
Prosedur Perpanjangan Paspor
  • Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
  • Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
  • Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
  • Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
  • Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
  • Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.