By PVG viagra

Penggantian Paspor karena Rusak atau Hilang

Persyaratan Umum:

  • Mengisi formulir paspor/splp*
  • Membawa laporan polisi/polis report (untuk paspor hilang)
  • Membawa paspor asli (bila rusak) atau fotokopi paspor (sekiranya kehilangan paspor)
  • Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
  • Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
  • Melampirkan surat Calling Visa/Surat Pengesahan Permit Kerja/Visa dari Imigresen Malaysia
  • Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
  • Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
  • Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
  • Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)
  • Membawa dokumen pelengkap (minimal dua) :
    1. KTP
    2. Akte Kelahiran
    3. Kartu Keluarga
    4. Ijazah Pendidikan
    5. Surat Nikah (bagi yang telah menikah)

Biaya (untuk kerusakan paspor karena sebab alami seperti banjir ataupun bencana alam lainnya):

  • Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
  • Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75
Biaya (untuk kerusakan yang disebabkan kelalaian sendiri seperti kena hujan atau tercuci):
  • Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 36
  • Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 150
Keterangan (*) :
  • Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload di website ini.
  • Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
Prosedur Penggantian Paspor
  • Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
  • Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
  • Setelah selesai difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
  • Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
  • Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
  • Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.