Penggantian Paspor RI Habis Masa Berlaku
Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku
Persyaratan Umum :
- Mengisi formulir paspor/splp*
- Membawa paspor asli dan fotokopi
- Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
- Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
- Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
- Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
- Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
- Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)
Biaya :
- Paspor 24 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 18
- Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75
Keterangan (*) :
- Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis di KBRI Kuala Lumpur.
- Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
- Kontrak kerja dapat di download disini.
Prosedur Perpanjangan Paspor
- Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
- Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
- Mengambil nomor antrian.
- Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
- Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
- Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
- Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
- Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.