Kuala Lumpur Berhasil Fasilitasi Klaim Gaji Modesta
KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mendapatkan uang gaji Modesta Rengga Kaka, seorang TKI di Kuala Lumpur yang mengalami kasus penyiksaan oleh majikannya. Gaji sebesar RM 9,917 sebagai jerih payah Modesta bekerja selama 19 bulan 25 hari tersebut telah diserahkan oleh kakak majikannya (Choo Pei Ling) yang bernama Choo Chee Wei di KBRI Kuala Lumpur, Selasa (30/06).
Choo Chee Wei menyatakan penyesalannya terhadap apa yang terjadi pada Modesta. Dalam pertemuan dengan Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan KBRI Kuala Lumpur, ia menyatakan ingin menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan dengan cara pembayaran kompensasi. Namun KBRI Kuala Lumpur tetap tegas untuk meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum.
Modesta saat ini masih berada di penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur sejak 26 Juni 2009 setelah menjalani perawatan Hospital Ampang akibat luka-luka yang dialaminya karena penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya.
Sehari sebelumnya, Modesta telah diselamatkan oleh Polisi Ampang yang mendapatkan informasi dari tetangga majikannya bahwa terdapat seorang pembantu rumah yang berdiri di depan rumah di tengah malam saat hujan deras.
Modesta di bawa ke Balai Polsi Ampang untuk dimintai keterangan kemudian di bawa ke Hospital Ampang untuk menjalani rawatan, sementara majikannnya pun dibawa dan ditahan di Balai Polis Ampang.
Akibat penyiksaan yang dilakukan oleh majikannya Choo Pei Ling, kedua telinga Modesta saat ini sudah tidak berbentuk seperti telinga normal, selain itu terdapat bekas-bekas luka di beberapa bagian badan Modesta.
Selain disiksa secara fisik, Modesta juga tidak diberikan makanan yang layak, dipekerjakan di dua rumah melebihi jam kerja yang sepatutnya, tidak diberikan waktu isirahat dan tempat untuk tidur yang layak.
Terhadap hal tersebut, Modesta telah menyatakan ingin melakukan penuntutan terhadap majikannya. Saat ini, proses hukum terhadap penuntutan majikan masih berada dalam tahap awal, di mana berkas-berkas kasus masih berada di Kepolisian untuk penyidikan. KBRI Kuala Lumpur telah menyediakan pengacara bagi Modesta, dan akan senantiasa memantau perkembangan kasus ini.
Modesta adalah seorang TKI yang berasal dari Kampung Ngamba Deta, Desa Wano Talo, Kecamatan Wewera Utara, Kabupaten Sumba Barat, NTT dan mulai bekerja di Malaysia sejak 1 Nopember 2007. Berdasarkan informasi yang tertera pada paspornya, Modesta dikirim oleh PT Maharan Anugrah Pekerti (Magrati) dan disalurkan oleh Agensi HAZ Sdn Bhd di Malaysia.
Menurut keterangan Modesta, sejak awal bekerja Modesta telah disiksa oleh majikannya, seorang single parent yang memiliki dua anak yang masih kecil dan saat ini tengah hamil 7 bulan. Karena pertimbangan kemanusiaan, Polisi Malaysia telah mengijinkan majikan tersebut sebagai tahanan luar hingga penyidikan selesai.
(Sumber: KBRI Kuala Lumpur)