Perhubungan
Selamat datang di halaman Pelayanan Bidang Perhubungan, kami siap melayani keperluan Bapak/Ibu/Saudara. Jenis Pelayanan :
Persyaratan yang harus dilengkapi :
Untuk memudahkan pelayanan, mohon kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat memenuhi kelengkapan administrasi untuk keperluan pengurusan :
1. Sign On/Off di Buku Pelaut
- Membawa Buku Pelaut yang masih berlaku yang telah diisi keterangan dan ditandangani oleh Kapten Kapal.
- Surat Pengantar dari perusahaan pelayaran tempat bekerja atau agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran atau kapten kapal.
- Mengisi formulir yang disediakan.
2. Pengesahan (endorsement) Perjanjian Kerja Pelaut
- Membawa Buku pelaut yang masih berlaku.
- Membawa surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja atau agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran.
- Membawa Perjanjian Kerja Pelaut yang telah ditandatangani oleh Pelaut dan Perusahaan Pelayaran tempat bekerja.
- Mengisi formulir yang disediakan.
3. Perpanjangan Buku Pelaut
- Membawa Buku Pelaut yang masih berlaku dan tersedia ruang untuk perpanjangan.
- Membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran tempat bekerja atau agen yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran pelayaran tempat bekerja.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Buku Pelaut berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 2 (dua) tahun. Setelah perpanjangan kedua, Buku Pelaut tersebut harus diganti dengan Buku Pelaut yang baru di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI di Jakarta atau di Kantor Administrator Pelabuhan di seluruh Indonesia atau di KBRI Singapura.
Waktu dan tempat pelayanan :
Hari Senin-Jum’at pada jam kerja (09.00-17.00) di Loket 25.
Biaya :
Semua pelayanan untuk pelaut tersebut, tidak dipungut biaya apapun (gratis).