By PVG viagra

Penerangan, Sosial, dan Budaya

Selamat datang di halaman Penerangan, Fungsi Penerangan siap melayani anda untuk urusan layanan ijin dan visa kunjungan jurnalistik.

Untuk memudahkan pelayanan, mohon kiranya Bapak/Ibu/Saudara dapat memenuhi kelengkapan administrasi untuk keperluan legalisasi atau pengurusan lainnya sebagai berikut:

1. Prosedur permohonan ijin  wawancara dengan pejabat Indonesia:

  • Mengajukan surat permohonan dan gambaran mengenai media yang diwakili
  • Mengisi daftar peralatan elektronik  yang dibawa dan nilainya (dalam mata uang USD)
  • Daftar riwayat hidup secara jelas
  • Salinan paspor
  • Pejabat yang akan diwawancarai, daftar pertanyaan dan perkiraan waktu wawancara
  • Rekomendasi Perwakilan
  • Permohonan dapat disampaikan langsung ke Direktorat Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri  atau ke KBRI Kuala Lumpur maupun pada perwakilan RI lainnya di Malaysia.

2. Prosedur permohonan ijin pembuatan film di Indonesia:

  • Mengajukan Surat permohonan dan gambaran mengenai perusahaan/production house yang diwakili
  • Nama-nama kru yang terlibat dan daftar riwayat hidup
  • Copy paspor
  • Sinopsis film yang akan dibuat
  • Surat rekomendasi dari pejabat daerah di lokasi pembuatan film
  • Jadwal dan lokasi pengambilan film
  • Mengisi daftar peralatan elektronik yang dibawa dan nilainya (dalam mata uang US dollar/Ringgit Malaysia )
  • Menandatangani surat pernyataan tentang kewajiban yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia
  • Hal yang perlu diperhatikan:
  • Pemohon yang sudah mendapatkan ijin, dapat menghubungi Perwakilan RI setempat untuk diberikan visa dan membayar biaya RM 170/orang.
  • Sesampainya di Jakarta, Pemohon diwajibkan melaporkan diri kepada Direktur Informasi dan Media, Departemen Luar Negeri untuk mendapatkan kartu media akreditasi atau Surat Ijin Produksi (SIP) dan surat jalan ke daerah serta surat ke instansi lainnya;
  • Untuk setiap perubahan crew dan lokasi akan diproses sebagai permohonan baru;
  • Pembuatan film di kawasan konservasi memerlukan ijin masuk kawasan konservasi dari Dirjen Perlindungan, Departemen Kehutanan yang diurus sendiri oleh Pemohon atau agennya di Indonesia;
  • Perlu ijin khusus untuk pembuatan film di daerah rawan seperti Aceh, Maluku, Poso dan Irian Jaya;
  • Permohonan harus diajukan 30 hari sebelum kegiatan pembuatan film atau wawancara dilaksanakan.

3. Persyaratan untuk Visa Kunjungan Jurnalistik dari KBRI di Kuala Lumpur:

  • Persetujuan visa dari pusat;
  • Mengisi formulir permohonan visa dan 1 pasphoto;
  • Daftar barang-barang elektronik yang akan dibawa untuk disahkan;
  • Paspor

4. Dokumen penting yang lain:

  • Surat Pernyataan/Statement
  • Jadwal Shooting/Shooting Schedule
  • Daftar Peralatan Shooting/List of Film Equipments